Rabu, 30 Mei 2012

BUDAYA DEMOKRASI

BUDAYA DEMOKRASI

Pendahuluan
Modul pertemuan ini merupakan modul pembelajaran yang membahas materi pembelajaran seputar Budaya Demokrasi menuju Masyarakat Madani. Adapun Standar Kompetensi yang berkaitan dengan topik ini adalah menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani. Selanjutnya, Kompetensi Dasar antara lain: pertama, mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi; kedua, mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani; ketiga,  menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi dan keempat, menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan mencermati beberapa kompetensi dasar diatas yang cukup banyak menguraikan materi pembelajaran, maka dalam modul ini dimodifikasi sedemikian rupa sehingga hanya akan mengkaji permasalahan mengenai masyarakat madani (civil society). Oleh karena itu, tujuan pembelajaran modul ini sebagai berikut:
1.      dapat menjelaskan pengertian masyarakat madani (civil society)
2.      dapat menjelaskan ciri-ciri masyarakat madani
3.      dapat menjelaskan proses menuju masyarakat madani ala Indonesia
Untuk mendukung ketercapaian tujuan pembelajaran dan mempertajam pembahasan materi pembelajaran di atas, maka modul ini dirinci menjadi Kegiatan Belajar yaitu:
Kegiatan Belajar 1: Masyarakat Madani (civil society) dan ciri-cirinya
Kegiatan Belajar 2: Proses menuju Masyarakat Madani ala Indonesia
Untuk membantu Anda dalam mencapai tujuan pembelajaran di atas, ikutilah petunjuk belajar sebagai berikut:
1.      Bacalah dengan cermat bagian pendahuluan modul ini sampai Anda paham betul untuk apa dan bagaimana cara mempelajari modul ini
2.      Bacalah dengan seksama setiap materi pembelajaran dalam Kegiatan Belajar
3.      Bacalah bagian demi bagian dan temukan kata-kata kunci yang dianggap baru. Cari dan bacalah pengertian kata-kata yang ada dalam daftar istilah atau glosarium
4.      Pahamilah pengertian demi pengertian dari isi modul ini melalui pemahaman sendiri dan tukar pemikiran dengan sesama siswa atau dengan guru Anda.
5.      Kemudian kerjakan setiap latihan soal tanpa melihat kunci jawaban
6.      Jika hasilnya belum tuntas, maka pelajari kembali materi yang masih belum Anda kuasai
7.      Ukurlah keberhasilan belajar Anda pada setiap tahap dengan norma yang ada pada latihan soal.

Pengertian Masyarakat Madani
Sebelum dikemukakan pengertian masyarakat madani, terlebih dahulu perlu diperhatikan berbagai pendapat beberapa ahli yang memberikan konsep tentang masyarakat madani. Adapun beberapa pendapat tersebut sebagai berikut:
1.      Zbigniew Rau, dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet. Masyarakat madani atau civil society adalah sebuah masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara yang diekspresikan dalam gambara ciri-cirinya yaitu individualisme, pasar (market) dan pluralisme.
2.      Han Sung Joa dengan latar belakang kasus Korsel.
Masyarakat madani atau civil society adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk.
3.      Kim Sunhyuk, latar belakang kajiannya pada kasus Korea Selatan.
Masyarakat madani atau civil society adalah organisasi-organisasi kemasyarakatan yang relatif memposisikan secara otonom dari pengaruh  dan kekuasaan negara dengan mensyaratkan adanya ruang publik (public sphere) untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu.
Dari ketiga pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa civil society adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
                                                                                                                    
Dalam perkembangannya, di Indonesia term civil society mengalami pernerjemahan antara lain:
Pertama, Masyarakat Madani. Konsep ini digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah Festifal Istiqlal 26 September 1995 di Jakarta. Menurutnya, masyarakat madani adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Terjemahan makna ini diikuti cendekiawan Indonesia seperti Nurcholis majid, M.Dawam Rahardja, Azyumardi Azra dan sebagainya. Masyarakat madani (civil society) adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
Kedua. Masyarakat Sipil. Istilah ini dikemukakan Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
Ketiga, Masyarakat Kewargaan. Konsep ini digulirkan M.Ryas Rasyid yang menyatakan bahwa masyarakat kewargaan merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan negara (state).
Keempat, Civil Society. Konsep ini digulirkan M.AS. Hikam yang menyatakan civil society adalah nilai-nilai kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating) dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Dengan mencermati beberapa pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani atau civil society adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).


Selasa, 29 Mei 2012

Menunjukkan Sikap Positif Terhadap Norma-norma yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat


Menunjukkan Sikap Positif Terhadap Norma-norma yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Pengertian norma

Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.

Pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat

Pentingnya norma dalam kehidupan adalah agar tercipta kehidupan dengan suasana tenteram, aman, dan damai, tidak terjadi kekacauan, tercipta hidup yang teratur dan tertib. Maka dari itu kita sebagai masyarakat wajib mematuhi norma-norma yang ada dalam masyarakat agar kehidupan kita tercipta dengan baik.

Macam-macam Norma

n      Norma agama
n      Norma kesusilaan
n      Norma kesopanan
n      Norma kebiasaan
n      Norma hukum

Penjelasan dari macam-macam norma yaitu:

1. Norma Agama

Suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.


2.      Norma Kesusilaan

Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.


3.      Norma Kesopanan

      Norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara
      berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.

4.      Norma Kebiasaan

      Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang
dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.

5.      Norma Hukum

      Himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
      dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan
      memaksa.
      Contoh: Melanggar rambu-rambu lalulintas